Minggu, 23 Februari 2014

Puisi Kenangan selama Pelatihan Tata Ruang

KBM, Puisi Kenangan selama Pelatihan Tata Ruang sebelum berpisah oleh Samul Angko. Dari Sulawesi Utara:23/2/14. Kilau Senyum mu, mengajak aku datang, di titik titik jauh menyambung garis, menyingkat poligon bumi tanah beradat, menjojo sudah di kukuhkan, maulid adat pun sudah di gelar, sucinya kampu karang bajo, menjaga gunung rinjani yang tak jemu menyusu, di liuk lereng sanak anak bayan, air mu jernih dan sempat aku minum, tiba tiba aku ingin tinggal di sini.

Pelatihan Penyusunan Rencana Aksi Percepatan  Pemetaan Partisipatif Wiliayah Adat dan Registrasi wilayah adat di masing masing wilayah yaitu BPH PW AMAN dan UKP3 Wilayah AMAN 19 Provinsi telah selesai selama 4 hari di Balae Pusaka Sebaya tanta Desa Karang Bajo Kecamatan Bayan Kabupaten Lombok Utara Provinsi Nusa Tenggara Barat

Sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang khususnya Pasal 60, 61, 65 dan 67 yang menyangkut : Hak, Kewajiban dan Peran serta Masyarakat dimana Masyarakat diharapkan untuk ikut berpartisipasi secara aktif dalam Penyusunan, Pemanfaatan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang. Olehnya itu peran aktif masyarakat dalam merencanakan Pemanfaatan ruang wilayahnya sangat strategis disamping karena menyangkut wilayah hidup mereka pun karena merekalah yang paling tahu dan memahami wilayahnya.

Upaya ini juga dimaksudkan untuk memberikan landasan normatif bagi Pemerintah, dan masyarakat dalam penataan ruang. Hal ini tidak sekedar menyangkut hal teknis zonasi ruang akan tetapi juga sebagai sebuah langkah politik ruang yang membebaskan, yakni melenyapkan monopoli kelas kapitalis atas ruang dan alat produksi, dengan rencana keruangan dari skala paling konkrit produksi ruang yang lebih riil dan dikuasai serta dimanfaatkan secara langsung bagi masyarakat.

 Perencanaan Tata Ruang dan Tata Produksi ini difokuskan di wilayah masyarakat adat yang berada di wilayah Administrasi masing masing merupakan Lahan yang di dikelola secara arif berdasarkan aturan Adat secara turun temurun. Peruntukan lahan digunakan untuk areal pemukiman maupun untuk pertanian, perkebunan, serta pemanfaatan hasil-hasil hutan baik berupa kayu maupun non kayu masih ada.

Namun pencapaian visi misi menjadi sulit ketika tidak ada capaian-capaian jangka menengah dan jangka pendek yang lebih rinci dan lebih jelas, sehingga diperlukan perumusan tujuan dan tindakan yang merujuk kepada berbagai misi yang sudah ada.
Sistem kearifan lokal/tradisional sebahagian masih dipertahankan, misalnya dalam hal tanaman obat, waktu untuk memulai musim tanam baik lahan kering maupun lahan basah, pantangan-pantangan yang tidak boleh dilakukan (pemali) dan masih ada sebahagian kecil masyarakat komunitas yang masih melakukan ritual-ritual di tempat-tempat yang dikeramatkan walaupun mereka sudah memeluk agama yang diakui oleh negara.

Pengelolaan hutan adat dilakukan secara tradisional yang peruntukannya sebagai tempat menanam komoditi perkebunan seperti kopi, kakao dan cengkeh dengan tetap mempertahankan species asli dari hutan tersebut, kecuali yang digunakan oleh masyarakat adat sebagai bahan bangunan dan kayu bakar, namun demikian cara mengambilnya tidak membabat habis tapi diambil sesuai kebutuhan.

Hasil yang telah di laksanakan selama 4 hari adalah
-    Adanya catatan perkembangan pelaksanaan komponen satu program SICOLFe yaitu mengenai Pemetaan partisipatif wilayah adat
-    Teridentifikasinya permasalahan dan kendali di lapangan serta solusi yang di kesepakati untuk menyelesaikan permasalahan tersebut
-    Adanya Rencana Aksi percepatan pemetaan partisipatif dan registrasi wilayah adat di 18 Pengurus wilayah AMAN.
-    2 orang UKP3 masing masing wilayah mampu mempasilitasi perencanaan tata ruang wilayah adat secara parrisipatif. ( SK/22-0005).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar