Kamis, 04 Agustus 2016

Kades dan BPD se-KLU Bimtek Bersama ke Jakarta

Karang Bajo (SID). Bimbingan tehnis Kepala Desa dan Ketua BPD se Lombok Utara di Jakarta tahun ini sengaja di lakukan secara bersamaan agar ada kata sepakat  dalam mengartikan pengertian Undang Undang nomor 4 Tahun 2014 tentang Desa sehingga tidak terjadi kesalah pahaman, hal itu disampaikan oleh Bupati Lombok Utara DR. H. Najmul Akhyar SH.MH.  pada acara pembukaan Bimbingan Tenis dengan Tema Peran Pemerintah Desa dalam meningkatkan Pembangunan melalui Pemberdayaan Masyarakat Desa di Hotel Orchardz Jakarta 04-08-16.

Bimbingan  tehnis  Kades dan BPD se KLU ini memang  sangat penting sebab pertemuan kita  seperti ini merupakan ihtiar kita untuk menigkatkan pekayanan kepada masyarakat secara kualitas, adanya diklat yang kita lakukan bersama antara  BPD dan Kades biar mereka rukun dalam membangun desa sehingga  tema  besarnya adalah peran pemerintah desa dalam menigkatkan pelayanan pembangunan desa dan melalui pemberdayaan masyarakat. Jadi jangan hanya kades saja yang berperan namun perlu peran bersama dalam satu system, jangan satu yang di tinggalkan antara BPD dan Kades, jangan sampai BPD merasa diri yang paling benar, namun tugas BPD itu adalah melalukan kerjasama dengan Kades, maka posisi kita tidak dalam berhadap hadapan dengan tujuan yang sama dan ikatan yang sama saya yakin desa akan cepat untuk mendapatkan kemajuan, namun jika kades ke timur BPD lain,maka ihtiar kita membangun desa tidak akan berjalan, amanat UU desa adalah adanya repormasi yang luar bisa,   dulu kita mengelola anggaran yang sangat terbatas manun saat ini uang  desa cukup besar, untuk itu mari kita tingkatkan ke hati hatian kita. Selanjutnya  mari kita kedepankan rasa ke hati hatian ,dalam kontek yang selama ini kita lihat begitu banyak pemegang kebijakan di daerah-daerah telah menggunkan kewenangannya yang salah dalam mengelola keuangan daerah, untukitu  jangan sampai kita terjebak, salah kita dalam mengelola anggaran walau tidak ada ikhtiar untuk memperkaya diri sendiri maka itu termasuk kesalahan, ada kebijakan yg tidak dapat di pidanakan adalah inopasi dalam  administrasi.

Saat ini dari Kementrian Komunikasi dan Informasi Repoblik Indonesia Sedang membutuhkan dana besar untuk membuat sopuyer kepada Desa di seluruh Indonesia  ini menyangkut administrasi,  namun khusus untuk 33 Desa se Kabupaten Lombok Utara  akan di berikan geratis, hal ini dilakukan karena adanya misi besar  KLU adalah membangun Lombok Utara dari desa ini dari awal kita perjuangkan, kalau pak Jokowi mempunyai visi misi membangun Indonesia dari pinggiran maka majunya KLU tergantung   desa itu maju, jika desa- desa kita maju maka KLU itu maju, tidak ada gunanya kota terang  benerang tapi desa gelap gulita,
Maka Untuk Kemajuan Lombok Utara kita mengundang para ahlinya agar RPJM kita baik setidak tidaknya kita memulai, saat ini kita  memulai pengadaan  10 unit ambulan dulu  untuk 10 Desa yang tingkat kesulitannya masi tinggi yang di dahulukan, dalam rangka kita menigkatkan pelayanan kita kepada masyarakat di bidang keseheatan, keluhan masyarakat kita yang sakit jam berapaun masyarakat butuh  maka jika ambulan  disemua  desa ada maka mudahlah kita dalam melayanani masyarakat  kita, jadi mari kita layani masyarakat kita itu dengan senang hati jangan kita merasa di repotkan, jika kita merasa di butuhkan maka mari kita layani.

Insya Allah lanjut  Bupati KLU bahwa basis pembangun kita adalah di Desa. Maka kedepan Setiap desa wajib punya penyuluh pertanian, bahkan kemarin dengan pencanagkan 1 dokter 1 desa maka kepala rumah sakit meminta agar pak dokter di desa itu akan di damping oleh perawat dan bidan, dalam lakukan pelayanan kepada masyarakat,  ada satu kata yaitu mari kita bangun kebersamaan dalam membangun dan membantu masyarakat kita di desa, Kita berihtiar agar adalnya percepatan layanan kepada masyarakat artinya apa yg ita bisa lakukan hari ini maka mari kta selesikan hari ini juga, jangan di tunda sampai besok pagi, sebeb besokpun ada lagi pekerjaan yang menunggu, artinya sesuatu yg biasa kita lakukan seminggu kenapa tidak  kita lakukan satu hari, maka itu yg penting kita lakukan di desa , yang mana masyarakat kita butuh pelayanan cepat, tepat dan akurat, yg penting  marilah kita gunakan hati kita untuk melayanai masyarakat.

Desa akan maju jika inopasi maju, ini yang dimaksud dengan inopasi itu, insya Allah kita laksankan pemberdayaan Bumdes, kita laksanakan bersama sama jika ADD tidk cukup untuk memberikan tambahan dana untuk Bumdes maka pemerintah akan membantu Bumdes sebesar Rp. 100.000.000 per Desa untuk menyuntik modal Bumdes kita, persoalan saat ini dari 33 Bumdes smentara  yg sehat itu hanya 8 Bumdes, persoalannya adalah modal, kalau  kita turun ke masyarakat, dengan adanya kemapuan anggaran di Desa maka mari kita mamfaatkan untuk kemakmuran rakyat Bumdes kita berdayaakan, Di bidang ekonomi kita saling mendorong untuk meningkatkan Lombok Utara berkebun thn 2017, pemerintah menyediakan bibitnya masyarakat menanam di halaman dan sebagainya. Kalau ada tanam sayur setiap pekarangan maka hasilnya sangat besar juga, mari kita laksankan bersama sama.

Permintaan Bupati KLU Kepada Plt Kepala Badan BPM PPKB KLU agar  dibuatkan kita jadwal pertemuan dengan Kades bersama BPD walau 3 bulan sekali untuk membicarakan hal-hal yg ada hubungan dengan pelayanan masyarakat, sekedar member semangat apa yang terjadi di hari ini maka ita saling tau kita bersama sama bergabung. mohon kepada BPD untuk mengingatkan kepada Kades jangan sampai kita tersengkut ke ranah hukum dan mari kita berhati hati bahw kesuksesan kita bukan suksesnya kita hari ini tapi apa bila kita tetap tenang dengan pekerjaan, tidak ada surat panggilan warna hijau atau warna kuning. Jika itu terjadi maka timbul penyesalan yang tidak ada gunanya , maka mari kita berhati hati dalam memegang amanah ini, jangan sampai kepala Desa atau BPD sebagai Pelaku CV. nanti pada saatnya kita membuat klaster pembangun skala daerah kita serahkan kepada kepala desa itu membangun urusan desa rabat gang tidak perlu kita meminta bantuan PU,  kalau sekedar rabat irigasi, tembok kuburan kalau bisa di bangun oleh desa itu artinya pemerataan kepada masing masing desa. Maka dengan cara seperti itu maka amanlah dia.  

Ketua Asosiasi Kepala Desa Lombok Utara Ahmad Jauhari menyampaikan atas nama AKAD dan seluruh BPD menyampaikan terimakasih kepada pk Bupati KLU, Apresiasi kepada Bupati KLU dari tahun 2007 sampai saat ini, baru kali ini kami Bintek keluar daerah di hadiri oleh pak bupati, semua ini atas izin Allah, ini semua atas dukungan moral. Semua pihak panitia dan nara sumber kami sampaikan terimakasih, untuk dimaklumi bahwa sebagai tujuan bimtek ini adalah bagimana supaya Kades merupakan mitra BPD bisa melakukan bimtek bersama-sama  yg tentunya  selama ini bukan tidak pernah di bimtek namun secara menyendiri tapi  selama ini tidk menghasilkan hasil yang maksimal, tentu persepsi kami berbeda beda, jadi tujuan kami bimtek bersama ini adalah untuk menyatukan persepsi kami dalam menapsirkan UU Desa. UU Desa menyangkut kepentingan masyarakat menyangku peran kepala Desa dan BPD, mulai hari ini kami ingin sama sama bekerjasama denga BPD, kalaupun ada perbedaan mungkin belum ada kesepahaman dan saling menyalahkan.

Mulai sekarang mari kita laksanakan pekerjaan bersama berlandaskan Undang undang Desa. Apalagi di depan kita ada tulisan mengatakan bahwa, Peran Pemerintah Desa dalam menigkatkan pembangunan Pemberdayaan masyarakat desa, UU Desa telah mengatur bahwa dana yang kita atur adalah minimal 40% untuk pemberdayaan bahkan lebih dari itu, pembangunan pisik 60 % malah kurang dari 60%.  itulah yang mungkin harapan kami sehingga mari kita mamfaatkan kepada saudara BPD, pesan AKAD bahwa mari kita jalan bersama sama sebab dana desa itu bukan milik kepala desa namun milik desa sehingga kita perlu bersama-sama, sebeb misa bupai KLU adalah membangun dari desa. Atas nama AKAD menyampaikan harapan kepada Bupati yang dalam waktu masa sekarang banyak polemik yang terjadi yang jelas selama kepentingan rakyat siapapun yang mengganggu mari kita bersama sama lawan, kalau itu menyangkut kepentingan masyarakat mari kita berbuat bersama,  ini yg tidak kita inginkan, ada beberapa harapan dari AKAD kepada Bupati dalam rangka percepatan Pembangunan melalui Kemendagri paling tidak ini menjadi pertimbangan atau ispirasi keluhan Kades se KLU, dalam UUDesa, tidak sepenuhnya mengakomodir kepentingan masyarakat, termasuk perngkat desa karena banyak hal yg belum ter akomodir, dalam system kerja pola pengelolaan keuangan di Desa sudah sama dengan SKPD sementara keterbatasan Pemerintah desa masi kurang, hanya 6 orang sementara pola kerja kita kurang maksimal,  sementara dalam PADes tidak boleh di pungut biaya, karena kondisi desa seperti itu, jadi betul-betul mengakomodir kepentingan desa maka kades harus punya tambahan staf. Satu contoh di PTPKD, satu sisi dia ke lapangan bekerja, di sisi lain dia harus melayanani manyarakat di kantor dan membuat laporan  DD ADD maka kami sangan membutuhkan perangkat desa tambahan.

Selanjutnya kami mohon dukungan  regulasi tentang pengangkatan dan pemberhentian prangkat desa yang sampai saat ini belum ada perda tentang pengangkatan, kalau sampai 2 bulan tidak ada perda maka kami akan menggunakan peraturna mentri dalam menyusun perencanaan desa, apa lagi saat ini kami mohon  dukungan untuk menambah APBDes dari daerah yang 1 miliar. selanjutnya terkait pengelolaan bagi hasil pajak kepada BPD dan Kades semua mohon dukungan  dari 10% pajak suapa sama pengelolaan dangan APBDes di desa, perbub ADD agar segera di buat untuk tahun 2017 dalam rangka percepatan, DD ADD jika ada gambaran susun perbub harus sudah di ketok, dalan perbup itu agar bisa mengakomodir semua kepentingan Desa dalam UU Desa yg belum ada anataranya adalah jaminan kesehatan kepala Desa, selama ini kami liat sesuatu yg di pilih kasih, kita hamper setruk kita menglola uang namun tidak ada jaminan, selanjutnya tentang pengelolaan kegiatan hasil pemeriksaan BPKP terhadap desa  di pertanyakan tentang TPK,untuk Pengadaan barang dan jasa, kami berpikir, untuk tahun ini apapun regulasi yg ada di daerah kami laksanakan, kami mohon supaya melalui regulasi secara nasional, agar pengelolaan keuangan desa agar di sederhanakan, laporan Desa gondang hamper 14 rim, itupun yg normatip sesuai dengan perbup bupati sy bayangkan kalau tiga termin maka SPJ di bawa pakae keri,  insya allah kalau mengacu kepada regulasi maka kita bekerja dengan aman. Komitmen kita kadesa bersanma BPD kita bersama sama untuk bersatu untuk kebaikan insya allah bisa selesai.

Harapan Bupati Lombok Utara  Mudah mudahan semua ini bisa kita lakukan kita hanya membagi kewengan kepada kecamatan, Pelayanan terpadu dengan camat belum maksimal, agar kewengan Bupati yg telah di limpahkan ke kecamatan bisa berjalan demikian juga kita pastikan porun AKAD dn BPD bisa terwujud amin..( Ardes ).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar