Rabu, 28 September 2016

Dewan AMAN Dukung Perda Pengakuan Masyarakat Hukum Adat KLU

Karang Bajo (SID). Dewan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Nasional Regional Bali- Nusa Tenggara Kamardi Arif mendukung dan merekomendasikan Perda tentang Pengakuan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, jika Perda Belum Terwujud maka minimal ada Peraturan Bupati  selanjutnya agar  Perda itu mencakup semua masyarakat Adat yang ada di Lombok Utara bukan hanya di Wilayah Bayan saja  hal itu disampaikan pada acara workshop Pengakuan Masyarakat Adat KLU di Hotel Mina Tanjung 29-09-16.

Amanat UUD 1945 bahwa Negara Mengakui dan menghormati kesatuan- kesatuan masyarakat masyakat hokum adat beserta hak hak tradisionalnya sepanjang masi hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Repoblik Indonesia yang di atur dalam Undang undang Pasal 18b ayat (2).

Masyarakat Adat paer Daya Lombok Utara masi mengikatkan diri dan mematuhi nilai nilai dan sitem adat yang berlaku di masyarakat adatnya baik sebagian maupun seluruhnya, Masi ada Tanah Pecatu, tanah urif gubuk, Makam leluhur dan lain lain, Hutan adat ada 35 Hektar di Lombok Utara, kearifan tradisional masi ada  seperti Pemalik, situs budaya dan acara ritual secara adat masi ada, aturan dan tata kepengurusan hidup bersama masi taat dan mematuhi aturan aturan adat baik berupa awiq-awiq, masi ada pran dan tugas dari pemangku, Pembekel adat, para Kiyai dan masyarakat adat. Komunitas adat di Lombok Utara ada 21, luas wilayah adat teropetakan 29.808.128 Ha. ( 6 Komunitas dan satu sudah di klarifikasi tentang tapal Batas, ada 34 Pawang ( Hutan adat) di Lombok Utara.

Rekomendasi Raperda Pengakuan dan perlindungan masyarakat hokum adat di Lombok Utara mulai dari subtansi Raperda focus kepada pengaturan pengakuan dan perlindungan masyarakat hokum adat mendasar pada amanat  18b ayat (2) UU 1945, ketetapan MPR RI, No IX tahun 2001 tentang Reformasi Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam, dan UU No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar pokok pokok Agraria, Undang Undang 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Memberikan solusi pengaturan atas permasalahan masyarakat adat dan dampak dari pengaturan permasalahan tersebut.
Pengaturan pengaturan lebih lanjut dan penetapan terhadap keberadaan dan hak hak masyarakat hokum adat merupakan kewenangan daerah. Untuk itu bentuk hokum yang sesuai untuk pengaturan dan penetapan keberadaan dan hak hak masyarakat hokum adat adalah produk hokum daerah terutama peraturan daerah ( Perda).

Menurut Sulistiyo Masyarakat Hukum Adat adalah warga Negara Indonesia yang memiliki karakteristik khas, , berkelompok secara harmonis, memiliki ikatan pada  asal usul leluhur dan atas kesamaan tempat tinggal terdapat hubungan yang kuat dengan tanah dan lingkungan hidup serta adanya system nilai yang menentukan  pranata ekonomi, politik, sosial, Budaya, hokum dan memamfaatkan satu wilayah tertentu secara turun temurun.

Pembuktian Keberadaan masyarakat Hukum Adat beseta hak haknya dilakukan melalui proses inventarisasi, vrifikasi dan Validitasi, Penetapan Pengakuan dan Keberadaan masyarakat hokum adat berserta hak haknya melalui keputusan Kepala Daerah, Penetapan Hutan adat yang berada dalam kawasan hutan negara diajukan permohonannya kepada mentri Kehutanan, Pemerintah daerah Kabupaten Lombok Utara memiliki kewenangan untuk Menetapkan pengakuan Masyarakat Hukum adat dan hak ulayat yang berada di wilayah kabupaten.

Ketua Solidaritas Masyarakat Untuk Transparansi ( SOAMSI ) Nusa Tenggara Barat Lalu Ahyar Supriadi S.H. Mengharapkan Draf Perda  Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Lombok Utara  yang di bahas oleh beberapa Kepala Desa, Camat se KLU, SKPD terkait , Tokoh masyarakat Adat dan LSM agar hasilnya terwujud sehinga ada payung hukumnya masyarakat  adat di Lombok Utara. ( Ardes ).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar