Rabu, 21 September 2016

LPA NTB Sosialisasi Pendewasaan Usia Perkawinan di Karang Bajo

Karang Bajo (SID) Ketua Lembaga Perlindungan Anak Provinsi NTB Sahan, menyampaikan sosialisasi  Penguatan Kapasitas Anak dan Remaja  dalam Upaya Pendewasaan Usia Perkawinan  (PUP) dan Penetapan nama sebagai Identitas Hukum, jangan sampai terjadi terlalu muda melahirkan, terlalu dekat jarak melahirkan, terlalu sering melahirkan, terlalu tua melahirkan  dan terlalu tua menikah,  bertempat di Aula Kantor Desa Karang Bajo.   22-09-16.

Lembaga Perlindungan Anak Kerjasama dengan Kolaborasi Masyarakat dan Pelayanan Untuk Kesejahteraan  ( KOMPAK NTB ) tentang kepemilikan identitas Hukum seperti Pencatatan Nikah dan Pencatatan kelahiran, kaitan dengan ini berbagai cara kita lakukan sejak tahun 2015 di Kantor Dukcapil KLU ternyata banyak yang tidak memiliki Buku nikah di Kemenag dan Dukcapil yang tidak bisa kita isbat nikah , maka untuk itu kami tindak lanjuti agar massayarakat meiliki 100% punya akte kelahiran, Selanjutnya kita akan melakukan pelayanan terpadu pelayanan kependudukan,

Menikah bukan hal yang main-main- menikah proses sacral antara wanita dan peria yang saling mencintai dan di ikat dengan sebuah janji di hadapan para saksi dan di hadapan Allah. Jadi untuk menjalankannya perlu persiapan matang baik fisik maupun mental. Sebab menikah harus siap dan matang belum siap menimbulkan resiko. Maka perlu persiapan  yang matang artinya menikah bukan hidup untuk sesaat saja tapi harus di persiapkan juga kehidupan setelah pernikahan sehingga akhir hayat. Persiapan untuk berumah tangga yang matang itu mulai dari paktor ekonomi karena orang yang sudah menikah haruslah sudah siap hidup mandiri secara ekonomi dan siap mental yaitu saat orang masi sangat muda perkembangan mentalnya masih belum optimal karena memasuki dunia yang berbeda dari dunia anak anak kedunia yang lebih tinggi.

Menikah muda ya boleh saja asal siap secara mental, Fisik, ekonomi, mampu hidup sendiri, Menikah saat sudah mencapai kedewasaan yang sebenarnya, siap dengan kehadiran anak, saling mengerti dan menyesuaikan diri. Kenapa Perlu Pendewasaan Usia Perkawinan ( PUP)  karena Remaka memerlukan banyak hal tentang informasi yang berkaitan dengan penyiapan dirinya untuk berkeluarga  kita agar betul betul matang dalam menbina rumah tangga. Karena Remaja perlu pribadi yang matang dalam mempersiapkan diri untuk membangun keluarga  yang harmonis.

Remaja dalam mempersiapkan diri dalam memasuki jenjang pernikahan, perlu memahami tentang nilai dan 8 fungsi keluarga antara lain perlu fungsi agama, Fungsi Budaya, Fungsi cinta dan Kasih saying, fungsi Perlindungan, fungsi reproduksi, funsi sosial dan pendidikan. Fungsi ekonomi dan fungsi Lingkungan.

Mengapa Pendewasaan Usia Perkawinan  penting karena perkawinan jika di lakukan dengan tepat akan membawa kebahagiaan bagi keluarga dan pasangan, namun menikah di usia muda akan membawa banyak konsekuaenasi kesehatan, pendidikan, ekonomki dan sosial. Menikah di usia muda memiliki potensi lebih besar untuk gagal  ( cerai) karena ketidak siapan mental dan menghadapi dinamika rumah tangga dan tanggungjawab atas peran masing masing  seperti dalam mengurus / mengatur rumah tangga, mencukupi ekonomi keluarga, dan mengasuh / mendidik anak dan analisis kependudukan menunjukkan  kasus perceraian meningkatkan fertilitas karena setelah bercerai ada kencendrungan masing-masing pasangan yang bercerai untuk mencari pasangan baru dan dari perkawinan tersebut menginginkan anak lagi.

Penyebab percerian itu adalah karena paktor budaya, diantaranya budaya merarik kodek, istilah sasak, istilah kawin lari, ada istilah nikah di jodohkan. Jadi keseringan yang terjadi budaya merarik ( melarikan ). Permasalah adat dan budaya saat para remaja perempuan di bawa nonton oleh si laki-laki lalu pulang larut malam tidak boleh di pulangkan maka aturan adat dia harus kawin walau usianya belum cukup 21 tahun itu lah permasalahan yang terjadi di pulau Lombok. Alasannya dari pada membawa malu keluarga atau menghindari adanya hamil di luar nikah.

Paktor lain juga seperti di media informasi internet yang membuat remaja salah memahami  dan salah menggunakannya, jadi jangan alasan belum laku atau teruna dedare mosot, tetapi itu langkah yang tepat untuk melakukan penundaan perkawinan. Agar tidak terjadi bercerai atau janda muda akibat perkawinan dini dan perceraian dini masalahnya Lebih banyak mudaratnya daripada mamfaatnya jika terjadi perkawinan usia dini.

Dampak Pernikahan dini adalah anak dalam proses melahirkan perlu pematangan apalagi sampai hamil, dampak secara pisik anak belum siap dan belum mengerti tentang hubungan sex sehingga suliat dalam memahami, dan dampak sosial karena masi anak anak harus berlaku seperti layaknya orang dewasa, dampak tentang undang undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, disini UU membatasi usia dikatakan anak dari usianya 0-18 tahun. Jadi menurut LPA dampaknya melanggar hokum pasal 26 ayat 1 Orang berkewajiban memelihara dan mengasuh anak dari usia 0-18 tahun, menumbuhkembangkan anak sesuai dengan bakat dan prestasi anak.

 Berbeda dengan UU  nomor 1 tahun 1974  tentang perkwainan pasal 7 ayat 1 perkawinan hanya di ijikan jika wanita telah beruisa 16 tahun dan laki laki usia 19 tahun, tapi di pasal 6 ayat 2 untuk mencapai pernikahan saratnya sebelum calon penganten mencapai usia 21 tahun harus mendapat ijin dari kedua orang tuanya.

Harapan Kepala Lembaga Perlindungan Anak Provinsi NTB kepada Remaja terutama kepada kelompok Forum Komunikasi dan Informasi Remaja ( FIK-R ) Desa Karang Bajo untuk tetap melakukan pembinaan kepada anggotanya jangan sampai terjadi kasus kawin muda di Desa Karang Bajo ( Ardes ).



Tidak ada komentar:

Posting Komentar