Kamis, 13 Oktober 2016

Tanggapan PEMDA KLU Mengenai Tuntutan Pelaku Pariwisata Senaru

Karang Bajo ( SID ).  Dikomfirmas i Melalui Ponsel Genggamnya ,Bupati Kabupaten Lombok Utara DR.H.NAJMUL AKHYAR SH.MH,Yang Sedang Berada Dijakarta Dalam Rangka Pertemuan Dengan Presiden RI, Rabu (13/10/16) Untuk Menanggapi Aksi Yang Dilakukan Oleh Para Pelaku Pariwisata Senaru Yang Tergambung Forum Citra Wisata Rinjani (FCWR) NTB Selasa Kemarin.

Ia Mengaku Telah Berkomunikas i Dengan Kepala Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) Yang Mempunyai Otoritas dalam pengambilan kebijakan mengenai tuntutan dari para pelaku pariwisata disekitar Kaki Gunung Rnjani, Namun Karena Standar Operasional Prosedur (SOP)Nya Masih Belum Mendapatka Izin Dari Badan Geologi Pusat Vulkanologi Dan Mitigasi Bencana Geolagi Sehingga Belum Dibuka Secara Resmi. “Sepanjang Niat Kawan – Kawan Pelaku Wisata Baik Mudah – Mudahan Ada Hikmahnya Dan Mungkin Berpengaruh Pada Kebijakan,Kami Pemerintah Akan Terus Mencoba Berkomunikkasi Dengan Badan Vulkanologi Dan Pihak Terkait Untuk Mendapatkan Titik Terang Guna Penyelesain Permasaalahan Ini” Katanya.

Najmul Juga Menambahkan,Dari Daerah,Sepanjang Kondisi Aman Dan Secara Aturan Boleh Untuk Dibuka Kembali, Akan Lebih Baik Jika Dibuka Agar Rutinitas Penunjang Perekonomian Masyarakat Senaru Yang Berprofesi Sebagai Trekking Organizer,Guide Dan Porter Dapat Berjalan Kembali.
Ditanya Mengenai Tuntutan Kedua Dari Para Pelaku Wisata Yakni Peninjauan Kembali PP No 12 Tahu 2014 Yang Mengatur Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (Tarif Entrance Ticet Pendakian Sebesar 150 Ribu Rupiah Perhari) Yang Berlaku Pada Kementrian Kehutanan Yang Di Anggap Bertentangan Dengan UUD Dan PP Tahun 79 Yang Ada Di Atasnya,Dirinya Menjawab, Karena Persoalan Tiket Bukan Ditentukan Oleh Pemerintah Daerah Tetapi Ada Otoritas Lain Yang Mempunyai Kewenangan,maka ia Berjanji Akan Memediasi Para Pelaku Wisata Untuk Bernegosiasi Dengan Pihak Yang Menetukan Kebijakan Tersebut.

“Insya Allah, Secepatnya Pemerintah Daerah Akan Mencoba Melakukan Negosiasi Dengan Pihak Yang Menetukkan Kebijakan Tentang PP 12 Tahun 2014 Dalam Hal Ini Kementrian Kehutanan, Agar Para Pelaku Pariwisata Disenaru Merasa Tidak Dirugikan Denagn PP Tersebut”Tambahnya.

Selain Itu Bupati KLU Ini Juga Mengaku Telah Memerintahkan Kepada SEKDA KLU Untuk Membuat Surat Rekomendasi Yang Isinya Meminta Kepada Badan Geologi Pusat Vulkanologi Dan Mitigasi Bencana Geolagi Untuk Melakukan Analisis kembali , Jika Sekiranya Memungkinkan Untuk Dibuka Pendakian Dan Tidak Berbahaya Untuk Masyarakat Agar TNGR Segera Melakukan Pembukaan Jalur Pendakian Wisata Gunung Rinjani Mengingat Dampaknya Yang Sangat Buruk Terhadap Para Pelaku Pariwisata Yang Ada Disenaru. ‘’Saya Sudah Meneghubungi SEKDA KLU Via Telpon ,Meminta Agar Segera Dibuatkan Surat Rekomendasi Yang Akan Saya Tandatangani Sepulang S Dari Jakarta nantinya ,Yang Isinya Agar Badan Geologi Dan Vulkanologi Segera Melakukan Analisa kembali Terhadap Kondisi Terkini Anak Gunung Baru,Dan Jika Memungkin Untuk Dibuka Kembali Pendakian ,Alangkah Baiknya Dibuka Saja “Tandasnya. (Ardes )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar