Sabtu, 21 Januari 2017

Himbauan KPK Perihal Pengelolaan Dana Desa

Karang Bajo (SID). Menindak lanjuti surat Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: B.750601-1606/2016 tanggal 31 Agustus 2016, sifat Penting Perihal Himbauan terkait Penggunaan Keuangan Desa / Dana Desa yang di tujukan kepada seluruh Kepala Desa se Indonesia.

Pengelolaan Keuangan Desa termasuk Dana Desa merupakan bagian dari upaya membangun kesejahteraan masyarakat oleh karena itu Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) memandang penting pengelolaannya harus dilakukan secara transparan dan dapat di pertanggungjawabkan.

Berkenaan dengan hal tersebut, diminta kepada seluruh aparat pemerintah desa agar :
1.    Memahami seluruh peraturan tentang Pengelolaan keuangan desa khususnya dalam penggunaan  Dana Desa dengan menghindari pengeluaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya, sehingga tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari.
2.    Memahami dengan baik dan menggunakan Aplikasi Sistim Keuangan Desa ( Siskiudes ) yang telah di sediakan oleh pemerintah dalam pengelolaan keuangan desa.
3.    Membuka ruang partisipasi aktif masyarakat dengan mengikutsertakan masyarakat dalam perencanaan dan pelaksanaan atas pemamfaatan keuangan desa termasuk dana desa .
4.    Komisi Pemberantasan Korufi ( KPK ) bersama dengan Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dan Kementrian Dalam Negeri melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penggunaan keuangan desa khususnya dana desa.

Demikian untuk menjadi perhatian Bapak Ibu Kepala Desa dalam menjalankan amanah pengelolaan keuangan desa termasuk dana desa secara baik dan benar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar