Rabu, 11 Januari 2017

Kanwil Dirjen Perbendaharaan NTB Lakukan FGD di Kecamatan Bayan

Karang Bajo (SID ). Kementrian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jendral Perbendaharaan  Provinsi Nusa Tenggra Barat, melakukan Focus Group Disuccion Pengelolaan Keuangan Desa Menuju Goog Governance Melalui  Pengelolaan Keuangan Desa yang Akuntabel, Transparan, Partisipatif dan Disiplin Anggaran yang di hadiri oleh semua Keades dan Sekdes se Kecamatan  di Aula Kantor Camat Bayan KLU, 11-01-2017.


Kepala Bidang PPA II, Kemenku Dirjen Perbendaharaan Prov.NTB, Muhammad Budi Dharmanto menyampaikan dasar kita melakukan FGD di Kecamatan Bayan adalah menindak Lanjuti Surat Keputusan  Kepala Kantor Wilayah Direktorat  Jendral Perbendaharaan Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor KEP-102/WPB.22/2016 tentang Pemberian Pengakuan Kepala Desa Aik Mel Utara Kecamatan Aik Mel Kabupaten Lombok Timur, Desa Baru Tahan Kecamatan Moyo Kabupaten Sumbawa, Desa Leu Kecamatan Bolo Kabupaten Bima, Desa Montong Gamang Kecamatan Kopang Kapubaten Lombok Tengah dan Desa Karang Bajo Kecamatan Bayan Kabupaten Lombok Utara sebagai desa prospektif Penyelenggaraan Good Governance dalam pengelolaan Keuangan desa tahun 2016.

Dalam Rangka mendorong Pengutan Pengelolaan Keuangan Desa ini sebagai acuan Desa adalah adanya Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan menteri Republik Indonesia Nomor 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Peraturan menteri Republik Indonesia Nomor 114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, Peraturan Menteri Desa Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa  yaitu Bidang Pembangunan dan Pemberdayaan masyarakat Desa, adanya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 93/PMK.07/2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penggunaan, pemantauan dan Evaluasi Dana Desa.

Semua Dana yang keluar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara  di transper melalui Kas Dirjen Pembendaharaan Prov. NTB lalu di transper ke Kas masing masing Daerah dan terakhir di transper ke Rekening Desa yang khusus Dana Desa (DD) merupakan Keuangan Negara yang perlu di kawal sebab pecairan Dana itu dilakuan dua tahap yaitu tahap pertama 60% dan Tahap kedua 40%, dengan sarat jika laporan tahap pertama sudah pinal baru boleh dicairkan tahap keduanya.

Di Jelaskan pula dari 995 Desa se Provinsi Nusa Tenggara Barat masi ada 11 Desa yang Sumber Daya Manusianya masi kurang lancer, artinya di tempat itu tidak ada bangunan PAUD dan SDnya, masi ada 609 Desa yang tidak ada bangunan Poskesdesnya, ada 109 Desa yang tidak memiliki Pasar Desa, masi ada 125 Desa yang belum dapat aliran Listrik.

Camat Bayan Musrifin S.Sos menyampaikan terimakasih kepada Tim telah membina kades dan sekdes tentang pengelolaan Keuangan Desa, yang paling di harapkan adalah efektipitas, acuannya musrenbangdes jangan sampai pelaksanaan tidak sesuai dengan aspirasi masyarakat, dalam perencanaan berdampak luas kepada masyarakat, disusun sesuai prioritas dan taransparan, mengacu kepada peraturan per undang undangan,  maka langkah yang harus di laksanakan oleh kades adalah peningkatan kapasitas SDM perangkat desa.

Tahun ini semua Sekdes yang PNS akan di tarik oleh Pemerintah Kabupaten sehingga masing masing desa diminta untuk membentuk tim panitia seleksi agar calon sekdes yang akan bekerja di desa betul betul mampu melaksanakan tugas di desa. Sesuai amanat UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Informasi bahwa sebagai bentuk Pelimpahan wewenang Bupati Ke semua Camat bahwa tanggal 22 Januari 2017 ini akan dilaksakan loncing Pelayanan terpadu Untuk Kecamatan Bayan dan Kayangan bertempat di aula Kantor Kecamatan Kayangan. Tanggal10 Februari 2017 Bupati Lombok Utara akan melaksanakan Rapat Koordinasi  di Kecamatan Bayan, untuk itu mohon kepada Kades semua hadir dik

Kanwil Dirjen Perbendaharaan Prov. NTB usai melakukan FGD di Aula Kantor Camat Bayan tim tersebul melakukan monitoring dan evaluasi meninjau langsung hasil pelaksanaan Pembangunan yang di laksanakan oleh Desa Karang Bajo yang bersumber dari Dana Desa / APBN  yaitu Pembanguan Rabat Jalan dari Dusun Dasan Baro menuju Dusun  Gol Munjit  dan ke lokasi Pembangunan saluran Irigasi tersier di Lendang Bila Dusun Pelabupati Desa Karang Bajo.

Harapan dari Kanwil Dierjen Perbendaharaan Provinsi NTB kepada semua Desa di Kecamatan Bayan bisa bagus menuju Good Governace dalam mengelola keuangan Desa yang akuntabel, transparan, Partisipatif dan Disiplin Anggaran.( Ardes ).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar