Selasa, 24 Januari 2017

KLU Perlu Ditiru oleh Kabupaten Lain Tentang PATEN

Karang Bajo (SID). Kasubdit Kecamatan- Kemendagri Budi Sudarmadi menyampaikan bahwa Kabupaten Lombok Utara patut untuk di tiru oleh 410 Kabupaten di seluruh Indonesia, karena KLU dalam waktu singkat Bupati  telah melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Camat hal itu disampaikan pada acara louncing PATEN oleh Bupati  kepada 5 Camat se KLU di Aula Kantor Camat Kayangan 23-01-2016.

Acuan yang dilakukan oleh Bupati  dalam memberikan sebagian kewenangan kepada Camat menurut Budi Sudarmadi adalah Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 7 ayat 18 yang mengatur khusus tentang Kecamatan. Adanya Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan dan Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi terpadu Kecamatan.

Camat Memang Bukan selaku Kepala wilayah, namun Camat merupakan pelaksana tugas di tingkat kecamatan sebelum sampai di Kantor Bupati jadi sangat lah cocok sebagian kewenangan Bupati itu di serahkan kepada camat jadi mohon kepada bapak para camat untuk melaksanakan dengan baik beberapa kewenangan yang di terima dari Bupati ini, sementara di seluruh Indonesia masi ada 250 Kabupaten yang belum melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Camat. Dan mohon kepada Bupati yang melimpahkan kewenangannya kepada Camat ini agar di barengi dengan anggarannya sekitar Rp. 500.000.000 ( Lima ratus juta rupiah ) pertahun dan anggaran ini berlaku untuk 7.234 Camat di seluruh Indonesia.

AQS Lead- KOMPAK Jakarta Deswanto Marbun. Menyampaikan dalam sambutannya bahwa Kerjasama pemerintah Indonesia dan Australia untuk mendampingi semua Provinsi mulai dari Aceh sampai ke Papua untuk percepatan layanan kepada masyarakat telah kita lakukan, untuk itu kami dari KOMPAK Jakarta ajungkan jempol untuk Kabupaten Lombok Utara karena cepat dan tanggap dalam melaksanakan amanat UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan telah melakukan louncing PATEN kepada Camat.

Bupati Lombok Utara Dr. H. Najmul Akhyar. SH. MH meyampaikan bahwa percepatan Inopasi dan kerjasama dengan semua SKPD yang coba kami lakukan sehingga birokrasi yang panjang dan waktu lama ini kita coba untuk perpedek, artinya jika ada pekerjaan yang bisa kita selesaikan hari itu jangan kita menunggu sampai berlaut larut- sebab jika hal itu di lakukan besoknya lagi ada masalah baru yang harus di selesaikan, untuk itu mari kita layani masyarakat bukan kita yang di layani oleh masyarakat. Sebab tugas yang kita emban ini bukan kekuasaan namun tugas adalah pungsi pelayanan dalam bahasa agama adalah merupakan amanah yang kita bagi bersama.
Seperti percepatan pelayanan Pembuatan Akta Kelahiran kepada masyarakat kita lakukan kerjasama antara dinas kesehatan dengan dinas Dukcapil hasilnya sangat mudah jadi ibu-ibu yang akan melakukan persalinan di Puskesdes atau rumah sakit agar menyiapkan semua berkas dokumen KK, KTP dan Buku Nikah sehingga begitu anaknya keluar langsung di Daftarkan ke Dukcapil oleh bidan besoknya Akte Kelahiran anak bisa terbit.

Memang untuk menuntaskan  pembuatan akta Kelahiran ini kendalanya banyak sekali, diantaranya adalah masi ditemukannya 41.000 Pasangan yang tidak memiliki Buku Nikah, hingga untuk mengurangi angka itu Pihak Dukcapil telah memprogramkkan Hitbah Nikah di Kantor Dukcapil, Pengadilan di Undang ke KLU yang Alhamdulillah, kalau masyarakat sendiri yang mengurus akte perkawinan dan perceraian ke Pengadilan Agama butuh biaya dan waktu banyak namun di KLU oleh Dukcapil bisa selesai dalam waktu 15 menit.

Permasalahan lain adalah menyesuaikan dengan kearipan lokal masyarakat, sebab dalam pembuatan nama tentu dilakukan dengan acara mengundang orang banyak, namun kita minta kepada pasangan yang akan melahirkan itu untuk menyiapkan nama anak seperti contoh kalau anak lahir laki laki akan di berinama amin namun kalau keluar perempuan namanya Aminah, sehingga begitu tiba acara pembuatan nama ke warga sudah kita siapkan namanya dan termuat dalam akta kelahiran.
Untuk mengatasi permasalahan warga yang tidak memiliki Buku Nikah juga kita telah berupaya untuk meringankan beban orang tersebut untuk mendapatkan Akta kelahiran anak maka Pemerintah telah memberikan keringanan dengan menanda tangani surat fakta integritas mengetahui kepala Dusun saat ini bisa terbit akta kelahiran.

Harapan Bupati kepada Camat yang telah menerima sebagian kewenangannya tentang pelayanan administrasi terpadu Kecamatan agar di laksanakan dengan baik hingga masyarakat kita yang mengurus perizinan bisa cepat, tepat dan akurat, ( Ardes ).



Tidak ada komentar:

Posting Komentar