Senin, 30 Januari 2017

Komisi Informasi NTB Telah Berkunjung ke Desa Karang Bajo.

Karang Bajo (SID). Desa Karang Bajo sebagai Desa pemberi semangat keterbukaan informasi kepada Seluruh Desa di Provinsi NTB, Kami dari  Komisi Informasi NTB akan  mengirim Desa Karang Bajo  untuk ikut  pada Lomba Desa  Benerang Informasi Publik tingkat nasional di Jakarta pada bulan Oktober 2017 hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi Informasi NTB, Ajeng  Roslinda Motimori saat berkunjung ke Desa Karang Bajo 30-01-2017.

“ Ajeng Roslinda menambahkan tinggal menilai satu Desa lagi di Kabupaten Lombok Utara, untuk di ikutkan pada Lomba Desa benerang Informasi Publik nanti selama 3 hari di jakarta sehingga dari 10 Kabupaten Kota di NTB kami akan mengirim 20 Desa, artinya ada dua desa perkabupaten yang akan kami utus sementara jumlah Peserta yang akan ikut lomba  nati sebanyak 10.000  desa se indonesia,

Desa Benerang Informasi Fublik merupaka sebuah strategi untuk menciptakan Pemerintahan Desa  yang efektif, efesien, transparan, Profesional dan akuntabel yang melahirkan sikap dan budaya saling percaya, kerjasama dan tanggungjawab antara Pemerintah Desa dan masyarakat dalam penyelenggaraan Pemerintahan  dan pembangunan desa, adapun tujuan dari Desa Benderang Informasi Publik ini agar masyarakat dapat mengakses dokumen informasi publik, Pemerintah memahami klasipikasi informasi publik, kemudian pengelolaan informasi publik di lakukan secara sistimatis sehingga menghasilkan layanan informasi fublik yang berkualitas.

Desa Dalam memberikan informasi Pembangunan desanya kepada publik agar mengacu kepada Undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan Keputusan Komisi Informasi Provinsi NTB nomor 3 Tahun 2016 tentang Pedoman setandar Layanan Informasi public Desa yang mana maksud dan tujuannya agar Pemerintah Desa dapat memahami praktik keterbukaan informasi public, Pembentukan Pejabat pengelola informasi dan dokumentasi, dan penyelenggaraan pelayanan informasi  publik hingga hak hak masyarakat untuk mengetahui dan mengakses informasi publik dapat terwujud yang berdampak pada peran serta masyarakat secara aktif dalam membangun desa.

Tim Pendamping Komisi Informasi NTB Hendriadi menambahkan apakan Desa Karang Bajo telah membentuk Surat Keputusan tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ( PPID) di Tingkat Desa. Jadi Alhamdulillah Surat Keputusan Kepala Desa Karang Bajo nomor 8 tahun 2016 tentang PPID telah terbentuk tanggal 5 oktober 2016. Ketuanya Suriatni selaku Sekretaris Desa,  Koordinator Unit Pengumpulan Informasi Muliadi anggotanya Sakrah, sedangkan coordinator Unit Pelayanan Informasi adalah Iranadi anggotanya Hermanto. Namun Karena saat ini Sekretaris Desa yang PNS sudah di tarek oleh Pemerintah Daerah ke Kantor Camat maka kami menunggu Sekdes yang terpilih nanti yang akan melanjutkan sebagai Ketua PPID Desa Karang Bajo.

Tim Pendamping KI NTB Najamudin Amy mengimpormasikan bahwa masing masing Desa akan mengutus 5 Orang yang terdiri dari Kepala Desa, Oprator SID, Keterwakilan BPD, LPM dan tokoh masyarakat, sebab Ada beberapa kegiatan yang akan dilombakan termasuk Cerdas cermat tentang keterbukaan Informasi publik atau Sistem Informasi  di desa yang berbasis budaya yang dilakukan oleh desa dan bermamfaat untuk masyarakat .

“ L.A. Busyari  menjelaskan saat ini Kita membutuhkan desa model, kami di Komisi Informasi  NTB  tidak bisa menjangkau semua desa di kabupaten sehingga ada Dinas Komunikasi dan Informasi kabupaten yang mempasilitasi Desa untuk melaksanakan Keterbukaan informasi publik. Sesuai dengan  Undang Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan amanah Undang Undang nomor 6 tahun 2014 tentang  desa.

Jadi Desa Jangan ragu ragu untuk menggunakan ADD untuk memenuhi segala kebutuhan SID baik pasilitas keras maupun opratoR SIDnya jadi memang ada dasar hukumnya. Desa Karang Bajo KLU dan Desa Montong Gamang Loteng menjadi desa model pertama yang bisa  menjadi contoh bagi desa lain, petanyaa mengapa desa lain di NTB ini tidak bisa mengikuti cara kerja Desa Karng Bajo, kita harus menceritakan kepada seseorang di Desa saja, namun kita bercerita kepada desa di seluruh indonesia, demikian halnya dengan desa desa yang berada di perkotaan semestinya lebih dulu informasinya berkembang.

“ Ajeng Roslinda mengharapkan agar  PPID Karang Bajo dapat berjalan dengan baik dan Setandar Oprasional Pelayanan harus di pampangkan sebagai pelayanan informasi, tentang jam pelayanan, dan apa saja yang dilayani, memasang Papan Pengumuman di Depan Kantor maupun melalui web. Desa ( Ardes ).
.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar