Jumat, 24 Maret 2017

LPPD DESA KARANG BAJO TA 2016

LAPORAN  PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DESA  (LPPD )
DESA KARANG BAJO  KECAMATAN BAYAN KLU NTB AKHIR TAHUN ANGGARAN 2016
Bismillahirrohmannirrohim, Assalamu’alaikum  War.  Wab
Yang terhomat Bapak Bupati Lombok Utara
Puji dan syukur  kehadirat Allah SWT, Tuhan yang maha Esa , karena atas karunia hidayah dan nikmat kesehatan kepada kita semua, sehingga kita dapat menjalankan tugas dan kewajiban kita selaku pengemban amanat masyarakat sekaligus sebagai khalifah di muka bumi ini,
Salawat serta salam semoga selalu dan senantiasa dilimpahkan kepada pembawa pelita islam yaitu Nabi Muhammad SAW yang selalu memberikan contoh solidarits dan toleransi yang tinggi kepada sesama .


Penyampaian Laporan Penyelenggaran Pemerintah Desa ( LPPD ) Kepala Desa Karang Bajo Tahun 2016 kepada Bupati Lombok Utara ini merupakan kewajiban kami selaku Kepala Desa dalam rangka transparansi Pemerintah Desa selama Tahun 2016 serta merupakan bagian dari mekanisme dalam system penyelenggaraan pemerintahan yang berkaitan dengan tugas –tugas pokok dan fungsi Pemerintah Desa meliputi pelaksanaan tugas-tugas umum pemerintahan, Pembangunan, kemasyarakatan, pelayanan serta pemberdayaan masyarakat selama kurun waktu satu tahun yakni tahun 2016.
 Disamping itu juga LPPD ini untuk menjalankan amanat Undang-undang 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang  Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mana semua Kepala Desa di seluruh wilayah Negara kesatuan Republik Indonesia harus memberikan laporan pertanggungjawaban baik Laporan pertanggungjawaban akhir tahun anggaran serta laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa ( LPPD ) akhir tahun Anggaran yang selalu berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 35 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Tata cara dan Pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan Desa, dan Permendagri nomor 46 tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa,
Dalam LPPD ini di samping merupakan kewajiban konstitusional dan proses raport dari pelaksanaan pembangunan Desa Karang Bajo selama dalam waktu 1 ( satu ) tahun, tapi merupakan Pertanggung Jawaban moral kita kepada masyarakat yang kelak akan dijadikan landasan pembangunan berikutnya dan sebagai bahan perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintah tahun berikutnya. Laporan Pertanggungjawaban Akhir Tahun Anggaran ini merupakan hal yang keempat kami lakukan sejak di lantik oleh Bapak Bupati Lombok Utara pada Tanggal 9 Januari 2013
Hasil –hasil penyelenggaraan Pemerintahan, pembangunan, Kemasyarakatan, pelayanan serta pemberdayaan masyarakat selama kurun waktu tahun 2016, akan kita cermati bersama dalam penjelasan selanjutnya. Pada dasarnya hasil-hasil yang telah dicapai oleh pemerintah desa bersama masyarakat Desa Karang Bajo selama tahun 2016 merupakan akumulasi dari hasil pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan dari tahun sebelumnya dan mekanisme pelaksanaannya menggunakan Rencana Pembangunan Tahunan Desa yang merujuk pada Dokumen Rencana Pembangunan Jangka menengah Desa ( RPJMDes ) yang dilakukan secara Partisipatif, sinergis, koordinatif, transparan, akuntabel dan berkelanjutan melalui pemanfaatan potensi, peluang, serta melihat kelemahan dan tantangan yang dihadapi dalam pembangunan.
Dengan segala keterbatasan yang saya miliki, laporan LPPD  ini akan saya sampaikan secara sistimatis sebagai berikut :
1.    Pendahuluan :
2.    Program Kerja Penyelenggaraan Pemerintah Desa
3.    Program Kerja Pelaksanaan Pembangunan
4.    Program Kerja Pembinaan Kemasyarakatan
5.    Program Kerja Pemberdayaan Kemasyarakatan
6.    Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
7.    Keberhasilyan yang di Capai, Permasalahan yang di hadapi dan upaya yang ditempuh
8.    Penutup
Tiada gading yang tak retak begitu pula selama saya beserta Perangkat Desa dalam melaksanakan tugas tentunya tak lepas dari kesalahan dan kehilafan, dan kami mohon agar dibukakan pintu maaf dan selanjutnya mari kita membangun desa dengan semangat kebersamaan.
Selanjutnya kami sampaikan terima kasih kepada Pemerintah Lombok Utara telah memberikan bimbingan dan motopasi semoga  ke arah kemajuan yang lebih baik dimasa yang akan datang dan memberikan manfaat kepada seluruh lapisan masyarakat Desa Karang Bajo.
Wabillahitaufik wal hidayah
wassalamualaikum warohmatullahiwabarokatuh.
                                                                                            Karang Bajo, 10 Maret  2017
Kepala Desa Karang Bajo



      K E R T A M A L I P


PENDAHULUAN.

Seiring dengan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Lombok Utara maka Desa Karang Bajo Kecamatan Bayan berusaha melaksanakan Pemerintahan Desa dengan semangat otonomi Desa dengan berupaya mengatur dan mengurus rumah tangga desa atas dasar musyawarah dan mufakat serta inisatif dan prakarsa dari masyarakat dalam rangka mendukung pelaksanaan pembangunan di Desa Karang Bajo serta Kabupaten Lombok Utara.
a.    Tujuan Penyusunan Laporan
Penyampaian Laporan LPPD  Kepala Desa ini bertujuan  untuk memberikan gambaran kepada Pemerintah Lombok Utara tentang Pemerintahan, Pembangunan, Kemasyarakatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Karang Bajo selama kurun waktu satu tahun, yaitu dari Bulan Januari sampai Desember 2016. Penting disadari bahwa hasil yang dicapai merupakan kerja keras semua pihak, baik Pemerintahan Desa maupun seluruh komponen pembangunan yang ada di Desa Karang Bajo, sementara itu yang belum berhasil di lihat sebagai tantangan untuk diatasi dimasa yang akan datang.
b.    Visi dan Misi Penyelenggaraan Pemerintah Desa
Visi adalah suatu gambaran yang menantang tentang keadaan masa depan yang diinginkan dengan melihat potensi dan kebutuhan desa. Penyusunan Visi Desa Karang Bajo ini dilakukan dengan pendekatan partisipatif, melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan di Desa Karang Bajo seperti Pemerintah Desa, BPD, Tokoh Masyarakat, tokoh Agama, lembaga masyarakat desa dan masyarakat desa pada umumnya. Pertimbangan kondisi eksternal di desa seperti satuan kerja wilayah pembangunan di Kecamatan Bayan mempunyai titik sektor Pertanian,  maka berdasarkan pertimbangan diatas Visi Desa Karang Bajo adalah :
“ MEWUJUDKAN DESA KARANG BAJO YANG SEHAT BERSIH INDAH DAN SEJAHTERA“
2. Misi   
Selain Penyusunan Visi juga telah ditetapkan misi-misi yang memuat sesuatu pernyataan yang harus dilaksanakan oleh Desa agar tercapainya visi desa tersebut. Visi berada di atas Misi. Pernyataan Visi kemudian dijabarkan ke dalam misi untuk memudahkan didalam pelaksanaan program. Sebagaimana penyusunan Visi, misi pun dalam penyusunannya menggunakan pendekatan partisipatif dan pertimbangan potensi serta kebutuhan masyarakat Desa Karang Bajo, sehingga di dalam menunjang dan mendukung terwujudnya visi diatas, diperlukan misi yang jelas dan konkrit maka misi Desa Karang Bajo adalah :
1)    Mensukseskan Program Desa Siaga Aktif
2)    AKINO ( Angka Kematin Ibu Melahirkan Nol )
3)    AKABNO  ( Angka Kematian Anak Bayi Balita Nol )
4)    BABSNO ( Buang Air Besar Sembarangan Nol )
5)    BASSNO ( Buang Sampah Sembarangan Nol )
6)    Menata wilayah Desa, menjadi Desa yang bersih indah & Aman
7)    Menigkatkan Keterampilan, agar tarap hidup warga menjadi sejahtera.
8)    Mempertahankan dan melestarikan nilai budaya lokal dan adat istiadat   setempat.
9)    Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menjaga kamtibmas
10)     Meningkatkan  Pembangunan sarana dan prasara di Desa.
11)    Meningkatkan SDM melalui pendidikan dan Pelatihan
12)    Peningkatan taraf hidup masyarakat melalui sarana dan prasarana penunjang ekonomi
13)    Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui peningkatan pelayanan kesehatan dan posyandu.



C    Strategi dan arah kebijakan Desa   
    a.    Strategi pencapaian
Berdasarkan gambaran kondisi umum potensi dan hambatan yang ada di Desa Karang Bajo serta memperhatikan visi dan misi Desa Karang Bajo maka diperlukan strategi pencapaian, diantaranya



b.    Sebagai berikut :
1.    Mengaplikasikan kebijakan pembangunan berkelanjutan.
2.    Melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana yang menunjang ekonomi masyarakat.
3.    Meningkatkan pelayanan di bidang Kesehatan.
4.    Meningkatkan serta mengupayakan kebangkitan ekonomi, sehingga akan berpengaruh langsung terhadap daya beli masyarakat.
5.    Memeilhara dan mempertahankan adat social budaya yang ada.
6.    Meningkatkan serta mewujudkan keamanan dan ketertiban.
Strategi pencapaian sasaran sebagaimana dikemukakan diatas memerlukan keterlibatan pemangku jabatan ( stakeholders ), konsistensi pelaksanaan, evaluasi dan dukungan segenap sumber daya untuk mewujudkan pencapaian visi dan misi tersebut.

Arah Kebijakan Desa
Sesuai Peraturan Mentri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Repoblik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang: Pedoman Kewenangan Berdasarkan  hak asal usul dan kewenangan lokal bersekala Desa Pasal 22 mengatakan bahwa
1.    Desa dilarang melakukan pungutan atas jasa layanan administrasi yang diberikan kepada masyarakat Desa .Jasa layanan administrasi sebagaimana dimaksud adalah meliputi: surat pengantar; surat rekomendasi; dan surat keterangan.
2.    Pasal 23 menghatakan Desa berwenang melakukan pungutan atas jasa usaha seperti pemandian umum, wisata desa, pasar Desa, tambatan perahu, karamba ikan, pelelangan ikan, dan lain-lain. Desa dapat mengembangkan dan memperoleh bagi hasil dari usaha bersama antara pemerintah Desa dengan masyarakat Desa.
3.    Sehingga semua surat keterangan kita tidak melakukan pungutan tentu berdampak terhadap berkurang juga pendapatan Asli Desa disatu sisi Desa mempunyai kewenangan lokal bersekala Desa.



c.    Program Kerja Penyelenggaraan Pemerintah Desa
1.    Rencana Kerja di bidang Pemerintahan  Desa mengacu kepada Keputusan Kepala Desa nomor 6 tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pembangunan Desa yang tugasnya adalah
2.    Melaksanakan  musyawarah  perencanaan  pembangunan  desa  dalam 
     menyusun  RKP-Desa  dalam  melaporkan  kepada  Bupati  melalui Kecamatan
3.    RKP-Desa disusun berdasarkan  RPJM-Desa 5 ( lima ) tahunan melalui forum musenbang-Desa
4.    Berita   acara  RKP-Desa  ditanda  tangani  oleh  Pemerintah  Desa  dan  LPM/LKMD atau dengan sebutan lain sebagai koordinator  penyusunan  RKP_Desa.
5.    RKP-Desa merupakan bahan baku rencana kegiatan pembangunan di Desa untuk diusulkan ke RKP-Daerah.
6.    RKP adalah penjabaran dari RPJM Desa 2016-2019 ( 3) tahun sisa jabatan Kepala Desa
    Penyelenggaran Pemerintah Desa Pemberian oprasional dari ADD, berikut disampaikan daftar nama-nama aparatur pemerintah Desa dan Lembaga serta Komposisi personalia kepengurusannya dalam bentuk table :

No     N a m a    Jabatan
1.    Kertamalip    Kepala Desa
2.    Suriatni    Sekretaris Desa
3.    Muliadi    Kaur Pemerintahan
4.    Iranadi    Kaur pembangunan
5.    Sakrah    Kaur Keuangan
6.    Hermanto    Kaur Kesra
7.    Supardi    Kaur Umum
8.    Misanom    Kaur Trantib
9.    Sakria Muchtar    Kadus Karang Bajo
10.    Alwan Wijaya    Kadus Ancak Timur
11.    Muardi    Kadus Ancak Barat
12.    Abdul Manan    Kadus Lokok Aur
13.    Supandi    Kadus Kopang
14.    Iramawan    Kadus Dasan baro
15.    Arsalip    Kadus Pelabupati
16.     Jamaludin    Kadus trantapan
17.    Hartono    Kadus Gol Munjit

   
    Program Kerja Pelaksanaan Pembangunan.
1.    Adapun program dana kegiatan pembangunan tersebut khususnya yang di danai oleh DD yang sumbernya dari APBN  adalah sebagai berikut :
a.    Pembangunan Rabat Beton Dusun Gol Munjit 1.150 meter
b.    Pembangunan Saluran Irigasi Dusun Pelabupati  940 meter
c.    Sosialisasi Ancaman Penyakit Menular
d.    Pelatihan Pembuatan Miniatur dari dedak
e.    Pelatihan Pembuatan Ukir Kayu

2. Kegiatan yang di danai oleh ADD  dan Retrebusi Pajak  di alokasikan untuk
1. Siltap Perangkat Desa
2. Tunjangan Perangkat Desa
3. Tunjangan BPD
4. Insentif RT, Pekasih Penghulu
5. Honor PTPKD
6. Belanja ATK Kantor
7. Pembayaran Audio Fisual
8. Bintek dan Stdy Banding Kades
9. Bintek Khusus Sekdes  dan Kaur Pembangunan
10. Evaluasi Pemdes
11. Dukungan, ATK dan rapat LPM
12. Dukungan , ATK dan Rapat PKK
13. Dukungan, ATK dan Rapat BPD
14. Pemberian Insentip Kader Posyandu
15. Pengelolaan SID
16. Biaya Musyawarah Desa selama 1 Tahun
16. Pembelian Sarana Kantor
    Prioritas di Bidang Pembangunan ADD adalah :
1.    Pembangunan Aula Kantor Desa tahap I
2.    Pembangunan Saluran Irigasi Dusun kopang
3.    Pembangunan Rabat gang Dusun Ancak Timur
4.    Pembangunan Rabat Gang Dusun Dasan Baro
5.    Pembangunan Rabat Gang Dusun Terantapan
6.    Pembangunan Saluran Irigasi Dusun Dasan Baro
7.    Pembangunan Talut Dusun Lokok Aur
8.    Pembangunan Sekretariat Perputakaan adat Sebaya Tanya
9.    Pembangunan Talut Dusun Karang Bajo
10.    Pembangunan Rabat Dusun Karang Bajo
11.    Pembangunan Tembok keliling lingkungan Dusun Dasan Baro
12.    Pembangunan Sekretarist Bumdes
13.    Pembangunan Talut Dusun Kopang

4.    Pembangunan yang dibiayai dari Bagi Hasil Pajak dan Retrebusi Daerah
1.    Pembangunan Rabat Jalan Dusun Kopang
2.    Pembangunan Saluran Irigasi Dusun Pelabupati
3.    Pembangunan Rabat Gang Dusun ancak Barat

5.    Prioritas Bidang Pembinaan Masyarakat ADD
1.    Pembinaan Masyarakat tentang Bahaya Narkoba
2.    Pengadaan Kostum Clup Sepak Bola ( Putra Rinjani FC )
3.    Pengadaan Kostum Clup Sepak Bola (  Buker FC )
4.    Pengadaan Kostum Clup Sepak Bola ( Ancak FC )
5.    Pengadaan Kostum Clup Sepak Bola ( Dasbar FC ).

6.    Pemberdayaan Masyarakat dari ADD
1.    Biaya Dukungan LPM
2.    Insentif Kader Posyandu
3.    Biaya Dukungan PKK
4.    Pembinaan Kader BKB
5.    Peraktek Tata Boga
6.    Peningkatan Kapasitas Kader Posyandu
7.    Pembinaan Kader Dasa Wisma
8.    Rapat PKK
C    Plaksanaan anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
    a.    Pendapatan Desa
Pendapatan Desa sebagaimana meliputi semua penerimaan uang melalui rekening desa yang merupakan hak desa dalam satu tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh Desa. Perkiraan pendapatan desa di susun berdasarkan asumsi realisasi pendapatan Desa tahun sebelumnya dengan perkiraan

peningkatan berdasarkan potensi yang menjadi sumber pendapatan asli desa, Bagian dana perimbangan keuangan dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten, Hibah dan sumbangan pihak ketiga.

    b.    Belanja Desa
Belanja Desa sebagaimana dimaksud meliputi semua pengeluaran dari rekening Desa yang merupakan kewajiban desa dalam satu tahun anggaran yang bersumber dari ADD. Belanja sesuai dengan Peraturan Menteri  Dalam Negeri nomor 37 Tahun 2007 terdiri dari Belanja Langsung dan Belanja Tidak Langsung.


    c.    Pembiayaan Rencana APBDes terdiri dari
        a. Pendapatan Desa
        b. Belanja Desa terdiridari
        1.     Bidang Penyelenggaran Pemerintah Desa
        2.    Bidang Pembangunan
        3.    Bidang Pembinaan kemasyarakatan
        4.    Bidang Pemberdayaan Masyarakat
        5.    Bidang Tak Terduga
        6.    Jumlah Belanja dan Surplus

D.   
Pembiayaan Desa yang terdiri dari
a.    Penerimaan Pembiayaan
b.    Pengluaran Pembiayaan
c.    Selisih Pembiayaan

     c.    Permasalahan dan penyelesaian.
Terkait dengan penyusunan serta kebijakan keuangan Desa Karang Bajo yang sering di hadapi adalah :
    1.    Peraturan Bupati Lombok Utara tentang Juknis dan besaran ADD di atur 3 termin    sehingga berpengaruh pada Waktu penyusunan Proposal Alokasi Dana Desa artinya sudah sangat molor karena menunggu kejelasan kisaran dana yang di berikan sehingga menyulitkan pelaksanaan di lapangan
    2.     Belum ada aplikasi sistim Keuangan Desa ( Siskiudes ) sehingga pelaporan ADD, DD dan retrebusi Pajak masi manual
       
Peneyelesaian :
1.    Peraturan Bupati tentan Petunjuk tehnis ADD, DD dan retrebusi Pajak di keluarkan bulan Maret dan Pelaksanaannya dibagi menjadi dua termin.
2.    Minta kepada pihak MBPD untuk melatih semua perangkat Desa tentang Pengelolaan Siskiudes.
       

Demikian Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa  ( LPPD ) Akhir Tahun Anggaran 2015 ini kami sampaikan dan kami menyadari Laporan ini masih jauh dari sempurna, hal ini merupakan keterbatasan kemampuan yang kami miliki dalam penyusunan laporan ini sangat terbatas, namun tetap mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Tata Cara Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Untuk itu saran dan masukan dari Bapak Bupati Lombok Utara dan semua pihak yang sifatnya membangun untuk perbaikan-perbaikan sistem pelaporan ke depan yang jauh lebih baik.
Akhirnya kami sampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang tidak dapat kami sebutkan satu persatu yang telah membantu kami di dalam menyuu  LPPD  Akhir Tahun Anggaran 2016  Desa Karang Bajo, dan mohon maaf apabila dalam penyusunan pelaporan ini terdapat kesalahan-kesalahan yang kurang berkenan di hati.
Tiada gading yang tak retak begitu pula selama saya beserta Aparat Desa dalam melaksanakan tugas tentunya tak lepas dari kesalahan dan kehilafan, dan kami mohon agar dibukakan pintu maaf dan selanjutnya mari kita membangun desa dengan semangat kebersamaan
Karang Bajo, 15 Maret  2017
KEPALA DESA KARANG BAJO



K E R T A M A L I P





Tidak ada komentar:

Posting Komentar