Kamis, 20 April 2017

Kecamatan Bayan KLU Dapat Program BSPS 383 Unit

Karang Bajo ( SID ). Pasilitator Kabupaten Program BSPS Lombok Utara Hendra, mengatakan bahwa Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya ( BSPS ) Dari Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Direktorat Jendral Penyediaan  Perumahan Direktorat Rumah swadaya Untuk Kabupaten Lombok Utara hanya Kecamatan Bayan sebanyak 383 Unit untuk 3  Desa  yaitu Desa Anyar 239 Unit, Desa Bayan 116 Unit dan Desa Karang Bajo 28 Unit   hal itu disampaikan pada saat sosialisasi BSPS kepada Masyarakat Desa Karang Bajo 18-04-2017

Rencana Penambahan BSPS tahun 2017 Untuk Provinsi Nusa Tenggara Barat sebanyak 3.400 Unit tebagi ke 10 Kabupaten Kota, Kodya Mataram 276 Unit, Lombok Barat 370 Unit, Lombok Utara 383 Unit, Lombok Tengah 313 Unit, Lombok Timur 492 Unit, Kota Bima 358 Unit, Bima 315 Unit, Dompu 340 Unit, Sumbawa 447 Unit, Sumbawa Barat 106 Unit, semuanya terbagi ke 26 Kecamatan dan 55 Desa se NTB.
Peran Pendamping Kabupaten selaku penyelenggara yaitu Melakukan sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat, Melakukan seleksi calon penerima BSPS, Memverifikasi proposal dari calon penerima BSPS, Melakukan pembinaan dan pendampingan masyarakat, Melakukan pengawasan dan pengendalian, Melakukan pemantauan dan evaluasi. Dalam melakukan tugasnya, Pemerintah Kabupaten/Kota dibantu Tim Teknis, dengan unsur SKPD bidang perumahan, perencanaan, pemberdayaan, Camat dan Kepala Desa.

Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya  (BSPS) adalah Bantuan Pemerintah berupa stimulan bagi Masyarakat berpenghasilan rendah untuk meningkatkan keswadayaan dalam pembangunan/ peningkatan kualitas rumah beserta prasarana, sarana, dan utilitas umum dengan cara di bantu oleh pemerintah tergantung kondisi rumah warga ada 3 tingkatan nilai kualitas, jika kualitas ringan nilai besaran akan dapat Rp 7.500.000,- ( tuju juta lima ratus ribu rupiah)  kualitas sedang nilai besarannya Rp. 10.000.000 ( sepuluh juta rupiah ) dan kualitas berat nilai besarannya Rp. 15.000.000,-( lima belas juta rupiah).

Pran Keluarga Kurang mampu yang dinyatakan layak untuk mendapatkan Program BSPS yaitu Mengikuti sosialisasi, penyuluhan dan pembekalan dalam pelaksanaan BSPS, Membentuk kelompok penerima bantuan (KPB), Menyusun dan mengajukan proposal, Memanfaatkan bantuan sesuai dengan rencana yang disepakati, Bertanggung jawab terhadap pemanfaatan bantuan dan Menyusun laporan pertanggungjawaban.

Persyaratan yang akan di urus jika dikatakan layak untuk mendapatkan Program BSPS adalah
1.    Surat Permohonan
2.    Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3.    Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
4.    Surat keterangan penghasilan
5.    Fotokopi sertifikat tanah atau bukti kepemilikan penguasaan tanah dari pejabat yang berwenang
6.    Surat pernyataan Calon Penerima BSPS.
7.    Surat pernyataan tidak memiliki kemampuan dana swadaya bagi penerima BSPS berupa uang (lanjut usia dan disabilitas)
8.    Foto kondisi awal 0%
9.    Gambar Teknis untuk PB atau spesifikasi teknis untuk PK
10.    Rencana Anggaran Biaya (RAB)
11.    Daftar Rencana Pembelian Bahan Bangunan (DRPB2)
12.    Kuitansi bukti penerimaan uang BSPS berbentuk uang

Persyaratan Pencairan Dana  di bank Pencairan adalah
1.    Buku Rekening Penerima Bantuan
2.    Fotokopi KTP PB sebanyak 2 lembar/ Fotokopi Surat Keterangan domisili dilengkapi dengan KK.
3.    Nota Pengiriman Bahan Bangunan Tahap 1
4.    Daftar Rencana Pembelian Bahan Bangunan (DRPB2) Tahap 1
5. Nomor Rekening Suplayer/Toko Bangunan
6. Berita Acara Kesepakatan Pemilihan Toko/ Penyedia Bahan Bangunan   dan Hasil Survey
7. Kontrak Pembelian Bahan Bangunan.

Laporan Penggunaan Dana Tahap pertama  adalah
1.    Foto Fisik 30% Peningkatan Kualitas  Rumah.
2.    Nota Pengiriman Bahan Bangunan Tahap 1
3.    Bukti Transfer Penerima Bantuan ke Toko/Penyedia Bahan Bangunan Tahap 1
4.     Daftar Rencana Pembelian Bahan Bangunan(DRPB2) Tahap 1
5. Berita Acara Kesepakatan Pemilihan Toko/Penyedia Bahan Bangunan   dan Hasil Survey
6. Kontrak Pembelian Bahan Bangunan.

Laporan Penggunaan Dana Tahap kedua adalah
1.    Foto Fisik 100% Peningkatan Kualitas Rumah 
2.    Nota Pengiriman Bahan Bangunan Tahap 2
3.    Bukti Transfer Penerima Bantuan ke Toko/Penyedia Bahan Bangunan Tahap 2
4.      Daftar Rencana Pembelian Bahan Bangunan(DRPB2) Tahap 2
5.  Fotokopi Identitas Buku Tabungan perpenerima bantuan dan Lembar Mutasi BukuTabungan per penerima bantuan.
Harapan Pemerintah kepada Keluarga yang kurang mampu yag dinyatakan layak untuk menerima bantuan BSPS adalah adanya swadaya gotong royong dari pemilik rumah sehingga rumah jadi Layak Huni dan meningkat menjadi Rumah Sehat ada jambannya, tepat sasaran, tepat waktu, tepat pemamfaatan dan akuntabel, ( Ardes ).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar