Minggu, 04 Juni 2017

Pekerjaan Pembangunan Aula Desa Karang Bajo Hampir Selesai

Karang Bajo (SID). Pembangunan Aula Desa Karang Bajo yang Anggarannya bersumber dari Alokasi Dana Desa ( ADD ) Tahun 2016 sebesar Rp. 86.804.950  sedangkan Penyelesaian bangunan Tahun 2017 Rp.  122.473.500 sehingga menghabiskan anggaran sebesar Rp. 209.278.450, Bangunan Berada di sebelah Barat Kantor Desa Karang Bajo 04-06-17.

Pembangunan aula yang di kerjakan secara suakelola oleh Masyarakat Desa Karang Bajo berukuran 9 x 11 M2 ini Pekerjaan yang dilakukan pada tahun 2016 pada tahap kedua yaitu memasang Pondasi, mengecor tiang, menimbun Pondasi dengan tanah uruk dan Pemasangan atap sedangkan pekerjaan lanjutan pada tahun 2017 pada tahap pertama adalah pemasangan Tembok, pemasangan kusen pintu dan kusen jendela, Pemasangan sapu lante, Pemasangan Keramik dan Pinising pasang Pintu dan Jendela.

kita mengupayakan bisa rampunga pada bulan Juli 2017 ini mengingat, Bangunan Kantor Desa yang sudah berukuran 9 x 11 itu terbagi menjadi 4 uangan sementara ruang rapat ukurannya 4 x 11  m2 segingga sudah tidak menampung, jadi rencana kita aula yang dulu akan dika mamfaatkan untuk melayani masyarakat sistim satu pintu atau istilah sekarang dinamakan pelayanan terpadu dengan system 2 ( dua ) menit.

Layanan Dasar kepada masyarakat sitem cepat, tepat dan akurat itu mengacu kepada UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi Publik dan UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, sehingga di upayakan Desa misa melaksanakan pembangunan yang di biayai oleh DD, ADD dan Retrebusi Pajak di publikasikan kepada masyarakat, jadi untuk menjalankan semua itu di semua Desa agar terbentuklah   PPID ( Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa ) yang menjadi ketuanya yaitu Sekretaris Desa.

Tugas PPID Desa Karang Bajo adalah Merencanakan,  mendokumentasikan, mengkoordinasikan   dan mengendalikan pengumpulan informasi, mengklarifikasikan informasi, mendokumentasikan informasi dan memberikan pelayanan informasi; Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan/atau memberikan pelayanan informasi kepada publik; Melakukan verifikasi bahan informasi publik sesuai tugas pokok dan fungsi organisasi; Melakukan uji konsekuensi atas informasi publik yang dikecualikan; Melakukan  pemutakhiran  informasi  dan  dokumentasi  agar  dapat diakses oleh masyarakat; Melaksanakan  advokasi  pengaduan  dan  penyelesaian  sengketa  informasi publik.

Harapan kita semoga bangunan Aula yang kita buat ini bisa digunakan untuk acara rapat desa yang bisa menampung sekitar diatas 100 orang dan semoga proses pekerjaanya lancer ( Ardes ).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar