Sabtu, 03 Juni 2017

SEJARAH DESA KARANG BAJO 2004 -2017

Karang Bajo ( SID). Desa Karang Bajo berdiri tanggal 11 Oktober 2004. yang pada awalnya merupakan bagian dari Desa Bayan dan Desa Senaru dengan nomor urut terakhir dari 9 Desa yang ada di Kecamatan Bayan adapun urutannya mulai dari Desa Bayan, Anyar, Loloan, Sukadana, Akar-Akar, Senaru, Mumbul Sari,  Sambi Elen dan Karang Bajo. juga nomor urut terakhir dari 121 Desa yang ada di Babupaten Lombok Barat.

Seiring dengan terjadinya perkembangan Zaman, Padatnya Penduduk, Banyaknya Pengangguran, Potensi Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Manusianya sangat mendukung, sehingga  Pelayanan  Pemerintahan yang maksimal di Desa Induk tidak bisa merata, kondisi inilah yang menyentak kesadaran kami untuk membangkitkan semangat warga masyarakat Desa ini untuk mewujudkan  cita-caitanya yang lama terpendam yaitu membentuk desa baru.

Untuk mewujudkan cita-cita masyarakat tersebut dibentuklah komite Pemekaran Desa  pada tahun 2002, yang di ketuai oleh Pak Rianom dan kawan-kawan, bertugas untuk menyerap aspirasi masyarakat di masing-masing Dusun yang ada, selanjutnya megkoordinasikan seluruh kegiatan dalam rangka mempersiapkan Persyaratan pemekaran, yang pada saat itu hampir saja tidak bisa terwujud, tetapi dengan bermodal  semangat yang tinggi, dalam nuansa kebersamaan antara seluruh komponen masyarakat yang ada di Desa, maka di adakanlah musyawarah pembahasan pada tanggal 19 maret 2003 bertempat di Aula Kantor Desa Bayan yang di hadiri oleh Kepala Desa Bayan dan Senaru, Ketua dan Anggota BPD Desa Bayan dan Desa Senaru, para Kepala Dusun Para Ketua RT Bayan, Senaru, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda dan Tokoh Wanita dari masing-masing Desa, untuk membahas Nama Desa, nama Penjabat Kepala Desa, nama Perangkat Desa dan nama-nama yang menjadi Ketua dan Anggota BPD.

Adapun hasil musyamawah tersebut nama dari sebuah Desa itu di ambil dari sejarah /Kronologi tersebut di atas yaitu dari Pembekel belek Karang Bajo yang belum menjadi Desa, maka di sepakatilah nama Desa itu menjadi Desa Persiapan Karang Bajo, sedangkan yang menjadi Penjabat Kepala Desa yang di sepakati pada saat itu adalah pak Kertamalip.

Memperhatikan  dari hasil kesepakaran tersebut di atas, terbitlah surat Keputusan Bersama Kepala Desa Bayan dan Kepala Desa Senaru Nomor 01 Tahun 2003 tentang Persetujuan Pemekaran Desa Persiapan Karang Bajo tanggal 19 Maret 2003.  Surat usulan Pemekaran tersebut di kirim ke Bupati Lombok Barat dan  ke Ketua DPRD Lombok Barat.

Sedangkan nama Perangkat Desa yang di usulkan pada saat itu adalah:
1.    Penjabat Kepala Desa            : KERTAMALIP
2.    Penjabat Sekretaris Desa        : S U R I A T N I
3.    Penjabat Kaur Pemerintahan        : M U L I A D I
4.    Penjabat Kaur Pembangunan        : M I S J A N O M
5.    Penjabat Kaur Kesra            : H E R M A N T O
6.    Penjabat Kaur Keuangan        : S A K R A H
7.    Penjabat Kaur Umum            : S A H A R U D I N
8.    Penjabat kaur Terantib            : M I S A N O M

Sedangkan nama-nama yang menjadi  Anggota BPD yang di usulkan pada saat itu sbb:
1.    Penjabat Ketua BPD            : ZAINUDDIN
2.    Wakil Ketua BPD            : R U S N A N
3.    Anggota BPD                : BASUKI RAHMAT S. Sag
4.    Anggota BPD                : J A M A L U D I N
5.    Anggota BPD                : ABDUL RUMANEP
6.    Anggota BPD                : ABDUL WAHID
7.    Anggota BPD                : A Z H A R I
8.    Anggota BPD                : I R A N A D I
9.    Anggota BPD                : K A R I A D I
10.    Anggota BPD                : S U P A R M A M
11.    Anggota BPD                : SUWARTO S.Pd

Setelah melalui proses Pembahasan di DPRD Lombok Barat yang cukup panjang, selama kurang lebih satu tahun, pada waktu itu hamper tidak bisa di setujui dengan berbagai alasan, namun warga Masyarakat mendatangi kantor DPRD untuk menyakinkan kepada Bupati Lombok Barat bahwa kami warga Desa yang  di mekarkan akan sungguh-sungguh berjuang. Akhirnya usulan Pemekaran Desa Persiapan Karang Bajo di setujui. Di buktikan dengan surat Peraturan Bupati Lombok Barat nomor 9 Tahun 2004  tentang Pengesahan Pendirian Desa Persiapan Karang Bajo di Kecamatan Bayan Kabupaten Lombok Barat tanggal 11 Oktober 2004.   

Untuk Menjalankan roda pemerintahan Desa tersebut Bupati Lombok Barat mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Lombok Barat nomor 380/39/PEM/2004 tentang Penjunjukan Penjabat Kepala Desa sekalian Perangkat Desanya dan Surat Keputusan Bupati Lombok Barat Nomor 386/40/PEM/2004 tentang Penunjukan Anggota BPD Desa Persiapan Karang Bajo.

Seiring dengan keluarnya Putusan Bupati Lombok Barat tentang Pengesahan berdirinya Desa Persiapan Karang Bajo di Kecamatan Bayan tersebut  Roda Pemerintahan Desa mulai di laksanakan dengan luas wilayah 1.168 Hektar, cakupan wilayahnya pada waktu itu terdiri dari 3 Dusun: yaitu Dusun Karang Bajo, .Dusun Lokok Aur dan  Dusun Dasan Baro
dengan batas-batas wilayah
•    Sebelah Utara         : Berbatasan dengan Desa Anyar
•    Sebelah Selatan    : Berbatasan dengan Desa Bayan dan Desa Senaru
•    Sebelah Timur     : Berbatasan dengan Desa Loloan dan
•    Sebelah Barat         : Berbatasan dengan Desa Senaru.

Tempat Pelayanan masyarakat dan Peresmian Desa persiapan Karang Bajo Pertama yaitu di Rumah Kosong milik Warga masyarakat Desa ( A. Dirajip ) di Dekat Lapangan Ancak dengan cara merenopasi bangunan itu. Jumlah Penduduk pada waktu itu sebangak 2.774 orang terdiri dari 703 Kepala Keluarga.

Selanjutnya untuk memenuhi syarat agar Desa tersebut dapat di Difinitifkan sesusi Keputusan Bupati Lombok Barat Nomor 9 Tahun 2004 tentang Pembentukan Desa Persiapan Karang Bajo, Bab IV : Masa Uji Coba dan Pembinaan, Pasal 6 ayat (1) Desa Periapan Karang Bajo di berikan masa uji coba selama 2 Tahun, maka untuk mengejar persyaratan tersebut, di bentuklah Panitia Pembangunan Kantor Desa yang di ketuai oleh Pak Lalu Lukman Hakim dan mengenai tempat di sepakati untuk merehab rumah warga masyarakat Ancak Tengah Dusun Karang Bajo ( Bpk Singalim ) dengan kesepakatan secara lisan yaitu :  Kapan Pemerintah Desa Karang Bajo mampu mendirikan kantor  sendiri baru pindah dari tempat itu. Alhamdulillah selama satu tahun rumah tersebut mampu kita rehab bentuknya berupa Kantor Desa.

Setelah terwujud Kantor Desa terbitlah surat Peraturan Bupati Lombok Barat nomor 17 Tahun 2005 tentang Peningkatan status Desa Persiapan Karang Bajo Kecamatan Bayan menjadi desa Difinitip tanggal 30 Desember 2005 dan surat Keputusan DPRD Lombok Barat nomor 2/Kep/DPRD/2005 tentang Persetujuan Penetapan setatus Desa Persiapan Karang Bajo menjadi Desa Difinitip.

Mengacu kepada Peraturan tersebut maka Pemerintahan Desa Karang Bajo mulai hijrah pertama ke tempat yang ke dua di Ancak Tengah, Kantor Tersebut di Resmikan Oleh Bapak Wakil Bupati Lombok Barat ( H. Muh. Izul Islam ) pada tanggal 5 Janurai 2006. dari bulan januari sampai bulan Juni 2006 Penjabat Kepala Desa Karang Bajo masi Bpk Kertamalip, mulai bulan Juli 2006 sampai dengan selesai pelantikan Kepala Desa terpilih bulan Maret 2007 Penjabat Kepala Desanya adalah pak Agus Widianto ( Staf Kecamatan Bayan ).

Untuk melakukan Pikades I Pemerintah Desa Karang Bajo membentuk Panitia yang di Ketuai oleh M. Taufik dari Dusun Ancak Timur namun tidak bisa berjalan karena terhambat dengan berbagai persoalan, maka di bentuk lagi panitia Pilkades yang ke 2 di Ketuai oleh Nasrudin dari Dusun Lokok Aur. Alhamdulillah pada tanggal 11 Pebruari 2007 di laksanakanlah Persta Demoksai PilKades I, namun Proses Pelayanan dan penghitungan bukan di tempat Desa Di Difinitifkan, melainkan di Tempat yang pertama di Dekat Lapangan Ancak rumahnya ( Amaq Dirajip )  sedangkan Penghitungan hasil pilkades di Pasar Umum Ancak. Karena 1 hari sebelum Pemilihan, Pemilik Rumah ( Bpk Singalim ) bersurat kepada Penjabat Kepala Desa Karang Bajo, agar rumahnya yang di jadikan Kantor, di kosongkan pada saat itu pula karena ada Perselisihan dengan Panitian Peilkades,  Maka Hijrah lagi ke tempat yang ke pertama dengan memboyong mesin tik dan meja milik Pemerintah Desa. Sungguh menyedihkan.

Walaupun demikian rumitnya permasalahan itu, PilKades Pertama tanggal 11 Februari 2007 dapat di laksanakan dengan lancar tampa hambatan yaitu dengan 2 orang calon yaitu calon nomor urut 1 ( Bpk Mistradi ) dan calon nomor urut ke 2 ( Bpk Kertamalip ). Maka calon yang terpilih adalah Bpk Kertamalip dengan masa jabatan 2007 – 2013 di kuatkan dengan Surat Keputusan Bupati Lombok Barat Nomor 72 /17/PEM/2007 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa terpilih di Desa Karang Bajo Kecamatan Bayan tanggal 2 Maret 2007.

Setelah Pelantikan Kepala Desa maka Program 1 Pemerintah Desa yaitu membeli tanah tempat membangun , mencari dana dan membangun Kantor Desa, Akhirnya Pemdes Karang Bajo dapat membeli tanah warga yang bertempat di Dusun Ancak Timur seluas 1.800 M2, sementara sumber dana Pembangunan berasal dari sumbangan masyarakat miskin, selama satu tahun berjuang bersama masyarakat untuk mewujudkan sebuah Kantor yang resmi, maka Alhamdulillah pada tanggal 8 Agustus 2008 Kantor Desa  yang di tempati sekarang kami tempati, hijrah lagi yang ke tiga kalinya sampai sekarang. Walaupun dengan berbagai cobaan dan rintangan, namun berkat dukungan dan kerja sama dengan masyarakt, semua dapat diselesaikan .

Penduduk Desa Karang Bajo edisi Mei 2017 Jumlah Penduduk 3.736 Jiwa  terdiri dari 1,845 Laki dan 1.891 Perempuan, sedangkan data Kepala Keluarga ada 1.108 KK yaitu 886 KK laki dan 222 KK perempuan dan Data  pemilih sebanyak 2.603 Orang terdiri dari 1.259 Laki dan 1.344 perempuan

Data Kepala Keluarga menurut agama yaitu  3.715 Orang yang ber agama Islam, 16 Orang yang beragama Hindu, 4  Orang beragama Kristen dan 3 orang beragama katolik, ada, 1.099 KK yang Ber agama Islam, 7 KK yang ber agama Hindu, 2 KK yang beragama Kristen, sedangkan data penduduk menurut status perkawinan, ada 1.735 orang yang belum Kawin, 125 orang yang cerai hidup, 157 orang yang cerai mati, 1.721 orang yang Kawin, sedangkan data penduduk menurut berdasarkan tingkat Kependidikan ada 1.351 orang penduduk yang tidak/belum sekolah, 759 orang  yang Belum Tamat SD, 760 orang  yang sudah tamat SD, 377 Orang yang Tamat SMP, 396 orang yang Tamat SLTA, 15 Orang Tamat DII,  7 orang Tamat DIII dan 73 orang yang Tamat S.1

Data Perangkat Desa Karang Bajo Kecamatan Bayan Kabupaten Lombok Utara Provinsi NTB Mei 2017
1.     Kepala Desa            : KERTAMALIP
2.    Sekretaris Desa            : SATRIAWAN ALBAYANI. A.Md
3.    Kaur Perencanaan        : M U L I A D I
4.    Kaur Keuangan            : S A K R A H
5.    Kaur Tata Usaha            : I R A N A D I
6.    Kasi Pemerintahan        : M I S A N O M
7.    Kasi Pelayanan Umum        : S U P A R D I
8.    Kasi Kesran            : H E R M A N T O
9.    Oprasional SID            : HAMZANWADI
10.    Kawil Karang Bajo        : L A S A D I
11.    Kawil Ancak Timur        : MUH. IRFAN
12.    Kawil Ancak Barat        : M U A R D I
13.    Kawil Trantapan            : JAMALUDIN
14.    Kawil Lokok Aur            : ABDUL MANAN
15.    Kawil Kopang            : S U P A N D I
16.    Kawil Dasan Baro        : M A R I A D I 
17.    Kawil Gol Munjit        : R I P T A L I P
18.    Kawil Pelabupati        : A R S A L I P

Sedangkan nama-nama yang menjadi  Anggota BPD mei 2017  sbb:
1.    Ketua BPD                : HARLI. S.Pd
2.    Wakil Ketua BPD                : SUPARDI
3.    Anggota BPD                : RATNADI
4.    Anggota BPD                : KAMARUDIN
5.    Anggota BPD                : REMASIP
6.    Anggota BPD                : ROHADI AHMAD.S.Pdi
7.    Anggota BPD                : AGUS HARIONO
8.    Anggota BPD                : MURSAHADI
9.    Anggota BPD                : EDI SETIAWAN

Demikian Sejarah Desa Karang Bajo sampai saat ini 01 Juni 2017 ( Ardes ).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar