Rabu, 30 Agustus 2017

Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Akan Terwujud di KLU

Karang Bajo (SID). Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat membawa kabar gembira bagai masyarakat Adat di Kabupaten Lombok Utara, Mimpi masyarakat adat KLU untuk memiliki payung hukum pengakuan dan perlindungan merupakan ke inginan bersama hal itu disampaikan oleh Sekretaris Camat Bayan Satiari pada acara Sosialisasi Mengawal Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat di KLU bertempat di Aula Kantor Camat Bayan 31-08-2017.


Pengantar Oleh Lalu Ahyar Supriadi SH. Selaku Koordinator Badan Pekerja Solidaritas Masyarakat Untuk Transparansi ( SOMASI) Nusa Tenggara Barat bahwa Kegiatan Sosialisasi program Peduli Tahap II tahun 2017-2018 dilaksanakan oleh  SOMASI NTB bekerjasama dengan Yayasan Satunama Yogyakarta dan Kementrian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan KebudayaanRepubil Indonesia.  Mengawal Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat di KLU oleh di hadiri oleh Sekretaris Kecamatan Bayan, Kades atau Sekdes 4 Desa yaitu Desa Karang Bajo Desa Bayan, Desa anyar dan Desa Loloan, Ketua BPD 4 Desa, Tokoh Adat 4 Desa, Kader Peduli 4 Desa, CO 4 Desa dan Tim Program .

Komitmen Pembahasan Raperda yang di hadiri oleh 4 keterwakilan masyarakat Desa agara terwujudnya keterbukaan dan sering pengetahuan, sehingga kita bisa mewujudkan impian kita yaitu terbitnya Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat  di Lombok Utara yang nantinya Tim Pripikasi untuk mempasilitasi dan menilai semoga kita sebagai masyarakat bersedia untuk menerimanya ungkap Lalu Ahyar Supriadi SH.

Tujuan program SOMASI Tahap ke II ini untuk mensosialisasikan adanya Surat Keputusan Bupati Lombok Utara No: 293/14/DP2KBPMD/2017 tentang Pembentukan Tim Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Lombok Utara. Menggali masukan dan saran dari tokoh adat, Pemerintah Desa dan pemuda terhadap proses penyusunan Rancangan Raperda tersebut dan mendorong partisipasi berbagai unsur masyarakat adat dalam proses penyusunan Raperda itu.

Hasil Pengamatan SOMASI NTB selama melaksanakan program peduli selama tahap 1 di Desa Bayan dan Desa Karang Bajo terdapat berbagai persoalan sosial, ekonomi dan politik yang di hadapi oleh masyarakat adat, pertama masih adanya stigma negative oleh orang luar terhadap masyarakat adat Bayan, masi banyak orang beranggapan bahawa  wetu telu bermakna tiga waktu, padahal wetu telu itu merupakan sebuah pilosopi, untuk menjawab persoalan ini perlu ada upaya terus menerus untuk meluruskan pandangan yang keliru dalam melihat masyarakat adat .

Kedua masih banyaknya masyarakat adat yang belum memiliki Buku Nikah, ketiadaan dokumen perkawinan yang menjadi kendala bagi mereka untuk mengakses berbagai program dalam bantuan sosial yang diberikan oleh Pemerintah. Begitu juga ketika mengurus adaministrasi Kependudukan ( Adminduk) seperti Kartu Keluarga (KK) Akta Kelahiran dan lain lain, melihat persoalan ini Pemerintah Desa bersama kader-kader muda kemudian mendorong adanya program dan anggaran APBDes untuk pelaksanaan isbat Nikah masal.

Ketiha inventarisasi Sejarah, batas wilayah dan asset adat, hadirnya struktur dan managemen pemerintahan desa membawa permasalahan serta konsekuensi tersendiri bagi eksistensi masyarakat adat, dari sisi kesejarahan hanya diceritakan secara turun temurun yang kadang tanpa disetai dokumen tertulis. Pemerintah Desa memiliki jumlah penduduk yang tercatat dan batas desa yang jelas sementara masyarakat adat tidak terkait batas wilayah tetapi oleh ikatan sosial dan budaya.

Problem ini banyak asset adat ( Tanah Ulayat ) berupa tanah berubah menjadi asset desa dalam bentuk tanah pecatu kepala Desa. Kepala Dusun bahkan berubah menjadi milik pribadi. Padahal mereka bukan lagisebagai pejabat adat. Persoalan ini bila tidak segera di sikapi berpotensi menimbulkan berbagai persoalan sosial dikemudian hari sehingga kesejarahan, asset dan wilayah masyarakat adat semakin kabur dan lama lama semakin hilang.

Untuk itu sangat penting adanya kebijakan politik berupa peraturan Deerah yang melindungi berbagai potensi dan kekayaan sosial budaya yang dimiliki masyarakat adat. Oleh sebab itu penting bagi masyarakat adat untuk sama sama mendiskusikan merumuskan agenda bersama untuk mengawal proses penyusunan rancangan Peraturan Daerah tentang Pengakuan dan Perlindungan hokum masyarakat adat di Kabupaten Lombok Utara.

Harapan dari dilakukannya sosialisasi Sosialisasi Mengawal Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat di KLU dapat memberikan masukan kritik dan saran kepada tim sehingga Raperda yang kita tunggu tunggu bisa terwujud untuk masyarakat Lombok Utara. ( Ardes )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar